Jumat, 26 April 2024
Potret Kelana Kota

Satresnarkoba Tangkap Pengedar Jaringan Antarpulau

Kamis, 18 Agustus 2022
Bagikan

Sebanyak 90 kilogram sabu-sabu dan 13 kilogram ganja diamankan Polrestabes Surabaya dari jaringan pengedar narkotika Sumatera dan Jawa Timur. Dalam pengungkapan ini delapan orang pengedar turut diamankan petugas.

“Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Satresnarkoba mengamankan seorang tersangka bernama RM pada hari Selasa (7/6/2022) di lobi sebuah hotel di Surabaya,” kata Kombes Pol Yusep dalam keterangannya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022).

Melalui penangkapan RM, kemudian dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dari hasil pengembangan tersebut polisi kembali mengamankan tiga pelaku  yakni, AN, BA dan AY . Pengembangan terus berlanjut, polisi kembali mengamankan dua tersangka inisial AL dan CH. Keduanya diamankan pada Rabu (15/6/2022) di sebuah rumah makan.
“Untuk tersangka selanjutnya, pada hari Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 16.30 WIB di Sidoarjo, kami mengamankan seorang tersangka bernama AZ di rumahnya,” ujar Yusep.
Di hari yang sama polisi juga mengamankan tersangka EK di rumahnya yang berada di Jalan Kedungrejo Sidoarjo.
Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Potret Terkini