Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan menjalani sidang perdana. Dimulai sejak pukul 10.00 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pembacaan dakwaan lima terdakwa dilakukan bergantian.
Hasdarmawan mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim jadi terdakwa pertama yang dibacakan dakwaannya
Kemudian sidang pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan urutan berikutnya, Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang dan Bambang Sidik Achmadi mantan Kasat Samapta Polres Malang.
Ketiganya didakwa Pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Atas putusan hakim, Adi Karya Tobing perwakilan tim Penasihat Hukum tersangka anggota Polri mengaku sepakat mengajukan eksepsi sesuai permintaan majelis Jumat (20/1/2023) mendatang.




