Sabtu, 20 Juni 2026
Potret Kelana Kota

Sidang di PN Malang, JE Dituntut 15 Tahun Penjara

Rabu, 27 Juli 2022
Bagikan

Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap JE, terdakwa kasus kekerasan seksual SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu digelar  Rabu (27/7/2022).

Sidang berlangsung 3 jam mulai pukul 10.00 – 13.00 WIB di Ruang Cakra PN Malang.

Agus Rujito Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu sekaligus tim JPU menyatakan, JE dituntut maksimal, dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Serta dikenakan restitusi (ganti rugi) pada korban sebesar Rp 44.744.623.

Potret Terkini

Khitan Massal Gratis untuk 100 Anak

Rayakan HUT ke-99 Persebaya Surabaya