Minggu, 19 Mei 2024

KPU Surabaya Janji Terbuka Soal Informasi Tahapan Pilwali

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Deklarasi Pilwali Damai dan Berintegritas di Hotel Singgasana, Selasa (27/10/2015). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Robiyan Arifin Ketua KPU Kota Surabaya berjanji KPU Kota Surabaya siap terbuka dalam hal informasi tahapan penyelenggaraan Pilwali Surabaya 2015.

Janji tersebut disampaikan pria yang biasa dipanggil Robi, saat Deklarasi Pilwali Damai dan Berintegritas. “Keterbukaan ini merupakan bagian untuk mendukung agar penyelenggaraan Pilwali berintegritas,” katanya, Selasa (27/10/2015).

Tujuan deklarasi tersebut, kata Robi agar Pilwali Surabaya 2015 terlaksana dengan lebih jujur, adil, demokratis, serta berintegritas.

Robi juga menambahkan, seluruh pihak dengan adanya deklarasi ini dapat turut menjaga kota agar tetap aman, tertib, dan kondusif, selama penyelenggaraan tahapan Pilwali Surabaya 2015.

Karena itu, tidak hanya mengundang kedua pasangan calon, KPU Kota Surabaya juga mengundang aparat Pemkot Surabaya, DPRD Kota Surabaya, Penegak Hukum di Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya, akademisi, serta organisasi kemasyarakatan di acara yang diselenggarakan di Hotel Singgasana ini.

Sejumlah pihak yang diundang membubuhkan tanda tangan dalam deklarasi yang berisi ikrar kesepakatan penyelenggaran Pilwali yang Jujur, Adil, Demokratis dan Berintegritas.

Sebagai catatan, di awal-awal tahapan, oleh beberapa pihak KPU Kota Surabaya dinilai kurang transparan dalam hal informasi terkait tahapan Pilwali Kota Surabaya.

Ketidaktransparanan ini sempat mengundang protes dan gugatan dari beberapa pihak, baik perorangan, partai politik, maupun gabungan partai politik.

Koalisi Majapahit yang terdiri dari beberapa partai politik di Surabaya sempat melaporkan kekurangterbukaan KPU dalam hal rekomendasi hasil scan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror ke Panwaslu Kota Surabaya.

Bahkan, DPC PDIP Kota Surabaya juga sempat menggugat KPU Kota Surabaya dalam hal kode etik yang berkaitan dengan kurang terbukanya KPU dalam menyampaikan persyaratan bagi pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Meski seluruh laporan maupun gugatan itu tidak cukup bukti dan dinyatakan ditolak, namun hal ini bisa menjadi introspeksi bagi KPU Kota Surabaya dalam hal keterbukaan informasi dan komunikasi, baik dengan parpol, pasangan calon, dan masyarakat. (den/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
33o
Kurs