Kamis, 25 April 2024

Panwaslu Masih Inventarisir Pelanggaran oleh Paslon

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Wahyu Haryadi Ketua Panwalu Kota Surabaya (kanan) saat menjelaskan tugas Panwaslu kepada Nurwiyatno Penjabat Wali Kota Surabaya. Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Panwaslu Kota Surabaya saat ini masih menginventarisir pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) di masa kampanye yang sudah berjalan selama dua minggu.

Wahyu Haryadi Ketua Panwaslu Kota Surabaya mengatakan, Kamis (8/10/2015) lalu pihaknya telah menyerahkan surat rekomendasi nomor 222 kepada KPU untuk memperingatkan paslon yang melanggar aturan kampanye.

Antara lain mengenai pendirian posko relawan Risma-Whisnu di pos RW Kebangsren, serta masih adanya stiker branding Rasiyo-Lucy yang tertempel di kaca belakang angkutan umum.

“Bersamaan pemasangan pertama APK kami serahkan suratnya. Baik posko relawan di pos RW maupun atribut kampanye seperti stiker branding itu tidak sesuai dengan regulasi,” ujarnya di Kantor Panwaslu Kota Surabaya, Senin (12/9/2015).

Panwaslu juga telah memberikan waktu agar kedua pasangan calon segera melakukan perbaikan hingga kemarin, Minggu (11/9/2015). Namun, hingga Senin sore Panwaslu masih menginventarisir pelanggaran paslon.

“Masih kami inventarisir, apakah masih ada stiker branding di angkutan umum, juga posko itu apa sudah dipindahkan,” katanya usai menyambut kunjungan Nurwiyatno PJ Wali Kota Surabaya.

Untuk Posko Relawan dan Pemenangan, kata Wahyu, sesuai regulasi hanya ada 1 di masing-masing kecamatan dan kelurahan.

“Jadi seharusnya hanya ada satu posko di masing-masing 31 kecamatan, dan masing-masing satu di 154 kelurahan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, posko pemenangan juga tidak boleh ditempatkan di bangunan di semi permanen. “Harus permanen, seperti rumah misalnya,” kata Wahyu.

Sedangkan mengenai 3.000 posko relawan yang didaftarkan oleh tim pemenangan paslon Risma-Whisnu, Wahyu membenarkan pengajuan itu sudah diterima oleh Panwaslu.

“Tapi persetujuannya belum,” ujarnya.

Kembali pada peringatan Panwaslu, apabila hasil inventarisir masih ditemukan adanya pelanggaran, maka Panwaslu akan mengeluarkan Surat Peringatan bagi paslon melalui KPU Kota Surabaya.

“Kalau sampai tiga kali SP tidak diindahkan, ya kami lihat dulu, kalau bisa ditarik ke pencoretan paslon ya kami coret,” ujarnya. (den/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs