Selasa, 7 Mei 2024

KPU Menunggu Penyerahan Izin Cuti Bacalon Pilgub Jatim Sebelum 15 Februari

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim mengimbau bakal calon (bacalon) gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Jatim 2018 agar menyerahkan surat cuti sebelum 15 Februari mendatang.

Choirul Anam Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Jawa Timur mengatakan, jika melewati batas itu surat izin belum juga diterima KPU bacalon terancam tidak bisa mengikuti tahapan kampanye.

Ada dua bacalon yang surat cutinya ditunggu. Yakni Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Jatim dan Emil Elestianto Dardak yang masih menjabat Bupati Trenggalek.

“Gus Ipul ke mendagri. Emil pengajuan ke gubernur. Harus sudah diserahkan paling lambat di hari pertama kampanye (15 Februari). Kalau tidak menyetorkan dilarang kampanye. Hak untuk kampanye dilarang sampai keluar surat ijin cuti,” katanya Rabu (7/2/2018).

Mantan Komisioner KPU Surabaya ini pun berharap, keduanya bisa hadir saat deklarasi kampanye damai yang rencananya digelar di Taman Bungkul, Surabaya pada 18 Februari mendatang.

Mengenai hal ini, Hikmah Bafaqih Ketua Tim Pemenangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno mengatakan, surat izin cuti Gus Ipul sudah turun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sudah datang dari Kementerian tapi belum kami serahkan,” kata Hikmah. Dia akan segera menyerahkan surat izin cuti Gus Ipul bersamaan dengan surat pengunduran diri Puti Guntur Soekarno sebagai anggota DPR RI. (den)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
28o
Kurs