Minggu, 5 Mei 2024

Saksi Paslon Nomor Dua Enggan Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Rekapitulasi pemungutan suara tingkat kota yang digelar oleh KPU Surabaya. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Putri Guntur Soekarno di Surabaya enggan menandatangani hasil rekapitulasi pemungutan suara tingkat kota yang digelar oleh KPU Surabaya.

Penolakan tanda tangan saksi nomor dua tersebut dilakukan, karena adanya temuan atau kejanggalan pada hasil rekap yang dibacaka oleh petugas PPK Kecamatan Tambaksari.

Sukadar salah satu palon nomor urut dua mengatakan hasil rekap itu tidak sesuai dengan harapan mereka. Di mana pihaknya, memperoleh beberapa temuan di kecamatan Tambaksari yang masih belum diselesaikan.

Diantaranya, sekitar 7 TPS di Pacarkembang ditemukan adanya selisih jumlah suara, antara di dalam kotak suara dengan rekap kehadiran para pemilih.

“Ada selisih suara di dalam kotak dengan rekap kehadiran para pemilih. Itu menurut kami belum selesai atau belum tuntas. Ada yang berkurang, ada juga yang tambah,” kata Sukadar, Jumat (6/7/2018).

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga memperoleh temuan berupa tidak adanya tanda tangan pemilih di salah satu TPS, temuan petugas KPPS yang ikut tanda tangan, dan ada tanda tangan yang dibuat sama. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan aturan PKPU 8, terkait setiap masyarakat yang hadir dalam pemungutan suara, harus membubuhkan tanda tangan.

“Ini yang membuat kami tidak mau tanda tangan. Jadi kami menolak hasil rekap ini,” tuturnya.

Sukadar juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan keberatan dalam bentuk DP2. Menanggapi hal itu, Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya mengaku tidak ada masalah dengan penolakan tanda tangan itu. Pihaknya tetap melanjutkan hasil rekapitulasi hari ini, ke tingkat provinsi.

“DP2 itu dimungkinkan dalam mekanisme PKPU No. 9. Saya pikir tidak ada masalah, kalau saksi tidak tanda tangan. Kami tetap akan melanjutkan rekapitulasi ke tingkat provinsi,” kata Nur.

Namun secara umum, kata dia, pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara yang digelar sejak Kamis (5/7/2018) pukul 10.00 WIB hingga Jumat (6/7/2018) pukul 02.00 WIB, berjalan dengan lancar dan tidak mengalami kendala. Terkait rekapitulasi yang dinilai berlangsung cukup lama dan diwarnai dengan beragam interupsi dari saksi paslon, menurutnya hal itu sangat wajar.

“Menurut saya, rekap yang digelar sejak kemarin tidak banyak mengalami kendala. Adanya berbagai dinamika itu, suatu hal yang wajar dalam proses rekapitulasi,” terangnya. (ang/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
24o
Kurs