Jokowi Mengapresiasi Kerja TKN dan TKD pada Masa Kampanye Pilpres 2019
Jumat, 26 Juli 2019 | 22:17 WIB
Menyikapi pernyataan yang disampaikan Sapto Wahyono Anggota Panwas Pamekasan tentang banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) di zona terlarang, sampai saat ini masih belum ditertibkan karena tidak memiliki landasan hukum.
Menurut Sapto, seharusnya KPU berkoordinasi dengan Pemkab dan membuat aturan baru soal zona pemasangan alat peraga kampanye, sehingga aturanya jelas.
Rofiqi dari Radio Karimata Pamekasan dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Sabtu (5/7/2014) melaporkan, Hamzah Ketua KPU Pamekasan menyampaikan, bahwa pihaknya sudah kordinasi dengan Pemkab bahwa Perbup nomor 19 tahun 2013 tentang APK yang digunakan Pileg lalu tetap berlaku untuk Pilpres, sehingga tidak perlu membuat aturan baru. (art/ipg)