
Setelah melalui sidang yang panjang, Majelis Hakim Konstitusi akhirnya memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelv, Kamis (21/8/2014).
Sementara itu untuk keamanan Polda Metro Jaya menutup jalur kendaraan pada kedua arah di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat sampai sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden-Calon Wakil Presiden selesai.
“Arus lalulintas sudah dibuka hanya jalur di depan MK masih ditutup hingga sidang putusan selesai,” kata Kepala Polda (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Dwi Priyatno di Jakarta seperti dikutip Antara. (rst)