Hakim memperingatkan anggota KPU Batu, bisa dikenai pidana. Ini terungkap dalam sidang di Mahkamah Konstitusi agenda pemeriksaan saksi-saksi termohon dalam gugatan hasil pilpres 2014 yang dilakukan Prabowo-Hatta (pemohon).
Aswanto anggota majelis Hakim Konstitusi sempat meminta anggota KPU Batu, yang menjadi saksi termohon untuk jujur dalam menjawab pertanyaan hakim.
Desakan Aswanto ini dilakukan karena anggota KPU Batu, Malang sempat memberi jawaban membingungkan atau tidak tegas soal pembukaan kotak suara.
Aswanto menanyakan pada KPU Batu, Malang, Jatim sebenarnya mereka membuka kotak suara itu atas rekomendasi Bawaslu atau KPU.
Bahkan, Aswanto sampai membacakan pasal 242 KUHP yang bisa mengancam saksi dengan hukuman penjara 7 tahun kalau memberikan keterangan palsu atau berbohong.
“Saya ingatkan kepada saudara saksi, pasal 242 KUHP mengancam pidana 7 tahun penjara bagi saksi yang memberikan keterangan tidak benar.” ujar Aswanto anggota majelis hakim konstitusi, Senin (11/8/2014).
Setelah pertanyaan Aswanto diulang kembali sekaligus membacakan pasal yang bisa menjerat saksi kalau berbohong, anggota KPU kota Batu tersebut menjawab kalau pembukaan kotak suara atas rekomendasi KPU dan Bawaslu.
Selain KPU Batu, Malang, hakim juga sempat mencecar soal adanya bagi-bagi sembako di wilayah KPU Jember. Tetapi anggota KPU Jember mengatakan kalau sebelum rekpitulasi suara, tidak ada laporan soal bagi-bagi sembako tersebut.(faz/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
