Rabu, 20 Agustus 2025

Jokowi Harus Mengundurkan Diri, Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Joko Widodo Presiden terpilih mengatakan, akan mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI setelah ada keputusan MK atas perselisihan hasil Pilpres 2014 yang diajukan pasangan Capres-cawapres Prabowo-Hatta.

“Setelah ada keputusan MK yang bersifat final dan mengikat, saya langsung mengajukan surat pengunduran diri kepada DPRD DKI,” kata Jokowi kepada wartawan di rumah transisi, Kamis (7/8/2014) siang.

Jokowi langsung meninggalkan wartawan menuju mobilnya ketika wartawan memotong dengan pernyataan bagaimana kalau keputusan MK tidak seperti harapan Jokowi.

“Jawab sendiri saja, saya tidak mau menjawab,” jawab Jokowi.

Gamawan Fauzi Menteri Dalam Negeri secara terpisah menjelaskan, aturannya memang begitu.

“Jokowi Presiden terpilih harus mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI. Soal kapan itu urusannya Pak Jokowi,” kata Mendagri. Yang pasti tidak boleh rangkap jabatan Presiden dan Gubernur.

Kalau pak Jokowi akan mundur setelah ada keputusan MK, itu haknya dia. Yang penting menjelang pelantikan 20 Oktober sudah resmi mengundurkan diri dari Gubernur DKI.

Ditanya kenapa menunggu keputusan MK, apakah ini pertanda Jokowi tidak yakin dengan kemenangannya, Gamawan mengatakan Jokowi sendiri yang bisa jawab. Urusan saya tidak pada wilayah itu tapi yang akan memproses surat pengunduran diri Jokowi.

Jimly Assidiqqi menjelaskan, status Jokowi baru Presiden terpilih belum menjadi Presiden RI.” Presiden RI sekarang Pak SBY sampai 20 Oktober Pak Jokowi harus sabar,” pesannya. (ant/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Rabu, 20 Agustus 2025
26o
Kurs