Zainudin Paru Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta menegaskan, tujuan mereka melakukan gugatan bukan semata-mata hanya ingin ngotot menang, tetapi demi pembelajaran demokrasi kalau pemenang pilpres benar-benar sesuai konstitusi
Dan siapapun yang menang nanti, benar-benar diakui masyarakat. Sehingga tidak ada ganjalan lagi bahwa pemenangnya sesuai konstitusi karena keputusan MK adalah yang tertinggi dan tidak dapat diganggu gugat.
“Sebenarnya yang kita lakukan ini adalah untuk menjunjung tinggi konstitusi, sehingga presiden baru nanti akan diakui rakyat karena memimpin sesuai konstitusi,” kata Zainudin di Jakarta, Sabtu (16/8/2014)
Dia juga yakin, Mahkamah Konstitusi (MK) adil dalam memutuskan perkara sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres)
”Kami tetap berkeyakinan bahwa permohonan yang kami sampaikan ini, Insya Allah akan menjadi pertimbangan dan bisa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
Alasan permohonan gugatan sengketa pilpres ini dapat dikabulkan, lanjut Zainudin, karena dasar dari daftar pemilih tambahan (DPtb) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) adalah Undang Undang Pemilu Legislatif.
Sedangkan UU Pilpres masih menggunakan undang-undang lama yaitu UU Nomor 42 Tahun 2008 yang tidak sempat diamandemen oleh DPR dengan berbagai pertimbangan.
”Di dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tidak ada satu pasal pun yang berbicara mengatur dan mereduksi KPU untuk bekerja dan memunculkan apa yang disebut dengan DPKTb, itu tidak ada,” pungkasnya. (faz/wak)
NOW ON AIR SSFM 100
