Prabowo Subianto capres no 1 menegaskan desakan kepada KPU agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di daeerah pemilihan DKI Jakarta dan Jawa Timur bukan mengada ada.
Faktanya di daerah itu terjadi pelanggaran aturan pemilu dan diakui oleh Bawaslu.
Pemilih tambahan dari daerah lain bisa langsung nyoblos di TPS cukup menunjukkan KTP, tanpa membawa formulir A5, seperti yang ditetapkan sendiri oleh KPU.
Bawaslu mengakui dan sudah mengeluarkan rekomendasi agar KPU dan Bawaslu mencermati pelanggaran yang diadukan capres no 1.
Kata Prabowo dasar gugatannya asas keadilan dan kejujuran, bukan pada soal siap menang tidak siap kalah seperti yang dituduhkan pihak lain, yang merasa diuntungkan oleh pelanggaran ini.
“Saya hanya ingin aturan main ditegakkan dengan adil. Karena kami kan belum menentukan sikap menolak atau menerima hasil rekaputalasi suara nasional pilpres, 22 Juli besok “kata Prabowo usai buka puasa bersama Presiden di istana negara, Minggu 20 Juli 2014.
Sementara SBY Presiden dalam buka bersama dengan dua pasang capres di cawapres itu mengatakan bagi pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu maupun oleh UU diberi ruang untuk menyelesaikannya melalui Mahkamah Konstitusi, bukan dengan turun ke jalan atau bertindak anarkis..
Biaya yang akan ditanggung bangsa ini sangat besar, kalau sengketa pemilu diselesaikan di luar jalur konstitusi.
“Mari kita meliat setiap persoalan dengan bijak,agar Pemilu bisa berjalan dengan semestinya,” kata Presiden.
Habib Muhammad ketua Bawaslu mengakui memang tim nomer 1 mengajukan laporan ke KPU dan Bawaslu. Mereka meminta pemilihan ulang di 5ribuan TPS. Setelah dilakukan pencermatan, ada yg terbukti dan tidak. (Jos/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
