Tim Jokowi-JK meminta kepada Hakim MK untuk tidak mengabulkan gugatan Prabowo-Hatta, pernyataan ini terungkap dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2014 dengan agenda mendengar jawaban termohon atas gugatan pemohon.
Termohon yang dimaksud adalah KPU,Bawaslu dan Tim Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Sirra Prayuna kuasa hukum Jokowi-JK mengatakan kalau gugatan yang dilakukan pemohon (PrabowoI-Hatta) tidak berdasar karena saksi-saksi pemohon di TPS tidak mengajukan keberatan saat di TPS, tetapi baru mengajukan keberatan saat penghitungan di tingkat kabupaten dan propinsi.
Soal Daftar Pemilih Khusus tambahan (DPKTb), menurut Sirra juga tidak bisa dipermasalahkan karena intinya tidak bisa dipastikan menguntungkan calon tertentu.
“Bahwa penambahan pemilih dalam DPKTb, tidak bisa dipastikan menguntungkan calon tertentu, karena prinsip di dalam pemilu itu LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia).” ujar Sirra dalam sidang di MK, Jumat (8/8/2014).
Sementara sebelumnya Tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan seluruh bukti-bukti yang dijadikan dalil oleh pemohon untuk menggugat hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ali Nurdin kuasa hukum KPU, dalil-dalil yang digunakan tidak kuat. “Tidak ada satupun yang menguraikan secara jelas di mana letak kesalahan penghitungan suara,” kata Ali Nurdin.
Dia menjelaskan, dalam materi gugatan, kubu Prabowo-Hatta juga tidak melampirkan penghitungan suara secara berjenjang seperti yang dilakukan KPU yaitu mulai dari TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi. Namun yang dilakukan oleh pemohon hanya melampirkan penghitungan lewat KPU provinsi.(faz/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
