Kamis, 28 Maret 2024

KPU Tetapkan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai Pasangan Capres Terpilih

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Komisioner KPU menyerahkan salinan pelantikan keputusan KPU tentang penetapan calon Presiden dan wakil Presiden terpilih Pemilu 2019 kepada Joko Widodo dan Ma`ruf Amin, Minggu (30/6/2019) di gedung KPU RI. Foto: Istimewa

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (30/6/2019) sore, menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019, di Gedung KPU Pusat, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam rapat pleno itu, KPU menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai calon presiden terpilih yang akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Sekitar pukul 15.50 WIB, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin tiba di Gedung KPU Pusat. Pasangan calon presiden terpilih itu bersama-sama naik mobil Toyota Alphard, dan kompak memakai baju warna putih.

Seperti biasa, Jokowi memadukan kemeja putih lengan panjang dengan celana bahan dan sepatu kasual warna hitam.

Sedangkan Kiai Ma’ruf Amin memadukan baju koko putih dengan sarung warna hijau ciri khas santri, dan kopiah hitam.

Pukul 16.00 WIB, rapat pleno dibuka dengan agenda menyanyikan Lagu Indonesia Raya, lalu dilanjutkan dengan pembacaan doa.

Komisioner KPU lalu membacakan dasar hukum penetapan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pasangan capres terpilih, salah satunya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh dalil permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kemudian, Arief Budiman Ketua KPU membacakan petikan keputusan penetapan pasangan calon presiden terpilih.

“Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 (55,50 persen) dari total suara sah nasional sebagai Pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 juni 2019 oleh ketua komisi pemilihan umum,” ucap Arief Budiman.

Selanjutnya, salinan berita acara dan salinan keputusan KPU disampaikan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Salinan itu juga diberikan kepada Presiden melalui menteri Sekretariat Negara, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, partai politik peserta pemilu tahun 2019, dan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024 akan dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, tanggal 20 Oktober 2019.(rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
28o
Kurs