Senin, 29 April 2024
Rekapitulasi Manual Tingkat KPU Kota

Saksi Caleg Dilarang Masuk

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Jumlah saksi untuk rekapitulasi pemilu legislatif tingkat KPU Kota Surabaya dibatasi maksimal hanya dua untuk masing-masing partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Batasan dilakukan untuk menjaga ketertiban selama proses rekapitulasi berlangsung.

Kalaupun parpol maupun DPD mengirimkan lebih dari dua saksi, maka mereka tidak bisa masuk dan hanya bisa menunggu proses rekapitulasi di luar ruang.

Untuk menjaga sterilisasi ruang, beberapa petugas dari linmas juga disiagakan guna memeriksa satu persatu peserta yang akan mengikuti proses rekapitulasi.

“Memang hanya mereka yang memiliki id khusus dari KPU yang boleh masuk,” kata Eko Walujo, Ketua KPU Kota Surabaya.

Sebanyak 40 personel kepolisian dari Polsek Wonokromo dan Polrestabes Surabaya juga diterjunkan untuk menjaga di luar gedung dan di dalam area rekapitulasi.

Sementara itu, salah satu saksi caleg yang tak mau disebut namanya mengatakan batasan jumlah saksi ini membuat proses rekapitulasi rawan manipulasi.

Dengan saksi yang hanya dua, dipastikan para saksi merupakan perwakilan dari partai politik, bukanlah perwakilan dari caleg. “Bisa jadi suara caleg yang kebetulan tidak masuk struktur partai dipotong dan diberikan ke caleg yang dikehendaki partai,” kata dia.

Pantauan suarasurabaya.net, meskipun banyak kekawatiran, tapi di ruang proses rekapitulasi sebenarnya juga dihadiri personel panwas dan dari kepolisian, sehingga kalaupun hendak berbuat curang sangatlah sulit.

Seluruh saksi dari parpol lain juga membawa formulir berisi suara sehingga jika terjadi pergeseran suara bisa langsung diketahui. (fikdwi)

Teks Foto :
– Rekapitulasi di KPU Surabaya.
Foto : Taufik suarasurabaya.net

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
31o
Kurs