Adapun remaja berusia 13 hingga 15 tahun masih berada pada fase perkembangan pengendalian diri sehingga belum sepenuhnya mampu mengambil keputusan secara matang.
Dengan keterbatasan tersebut, anak dinilai belum memiliki kemampuan yang memadai untuk mengenali maupun menghindari berbagai ancaman di internet, termasuk aksi predator daring yang kerap mendekati korban secara perlahan.
“Sering kali predator mendekati anak secara halus dan bertahap, sehingga tidak disadari sebagai ancaman bagi anak,” katanya.
Karena itu, ia mengingatkan pentingnya peran orang tua dan sekolah dalam membangun lingkungan digital yang aman bagi anak.
Pendampingan, komunikasi yang terbuka, serta penerapan aturan penggunaan internet secara konsisten dinilai menjadi langkah utama untuk mencegah anak menjadi korban kejahatan siber.

NOW ON AIR SSFM 100

