Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengingatkan siswa agar tetap berpikir kritis saat memanfaatkan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Teknologi tersebut sebaiknya digunakan sebagai alat bantu pembelajaran, bukan jalan pintas untuk menyelesaikan tugas sekolah.
Fifi Aleyda Yahya Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, menegaskan bahwa AI tidak dapat menggantikan kemampuan berpikir, nurani, maupun insting manusia.
“Kalau ada tugas jangan hanya meminta AI memberikan jawabannya langsung, kemudian langsung disalin. Tapi coba tanya, mengapa jawabannya seperti ini? Dan kita perlu meng-crosscheck kembali, jangan semata-mata bergantung pada satu sumber,” kata Fifi, Selasa (27/10/2026).
Fifi mengimbau siswa membiasakan diri membandingkan informasi dari AI dengan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti penjelasan guru, keterangan ahli, dan bacaan ilmiah.
Menurutnya, kemampuan berpikir kritis menjadi salah satu faktor penting bagi generasi muda dalam menghadapi tantangan masa depan.
Karena itu, siswa perlu memahami alasan di balik jawaban yang dihasilkan AI dan memeriksa kebenarannya sebelum menggunakan informasi tersebut.
“Memang mudah menggunakan jawaban dari AI, tapi jangan semata-mata AI yang menjadi rujukan satu-satunya,” tegasnya dilansir dari Antara.
Selain membahas penggunaan AI, Fifi menyampaikan upaya pemerintah melindungi anak-anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Ia mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan membantu anak lebih fokus menjalankan aktivitas belajar sekaligus membangun interaksi sosial yang sehat dengan orang-orang di sekitarnya.
Menurut Fifi, penggunaan media sosial berpotensi menimbulkan kecanduan dan mengganggu konsentrasi anak dalam kegiatan belajar sehari-hari.
Penggunaan media sosial pada usia dini juga dapat meningkatkan risiko anak berinteraksi dengan orang tidak dikenal serta menghadapi penyalahgunaan data pribadi.
Fifi menegaskan, penerapan PP Tunas bukan bertujuan menghukum atau membatasi anak dan orang tua. Pemerintah, kata dia, meminta penyelenggara platform digital bertanggung jawab menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
“PP Tunas menjaga kita, tidak menghukum adik-adik maupun orang tua, tapi Kemkomdigi meminta pertanggungjawaban platform seperti Meta, Google, dan lain sebagainya, agar mereka yang berusaha menciptakan ruang digital yang jauh lebih aman untuk anak-anak Indonesia,” ujar Fifi. (ant/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

