Selasa, 11 November 2025

Naik Banding, Vonis 20 Tahun Jessica Belum Berlaku

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Otto Hasibuan pengacara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Foto : Farid suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis, Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, 20 tahun penjara potong masa tahanan.

Atas vonis itu, Otto Hasibuan pengacara Jessica langsung mengajukan naik banding.

Dengan begitu, vonis majelis hakim belum berlaku terhadap Jessica.

“Perlu diketahui masyarakat, dengan adanya banding ini, vonis 20 tahun majelis hakim belum inkrah. Jadi belum ada yang berlaku buat Jessica,” ujarnya di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Rencananya, besok tim penasihat hukum Jessica akan menyampaikan naik banding secara tertulis. “Sebagai pengacara, kami sadar kalau mengajukan banding, hukumannya bisa kurang, bisa sama, bahkan bisa lebih berat dari vonis hakim,” katanya.

Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan vonis tadi, majelis hakim menilai, Jessica memenuhi unsur-unsur melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Majelis Hakim yang dipimpin Kisworo juga menolak nota pembelaan yang disampaikan Jessica, 12 Oktober lalu. (rid/rst)

Teks Foto:
Otto Hasibuan pengacara Jessica di PN Jakpus, Kamis (27/10/2016)

Foto : Farid suarasurabaya.net

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 11 November 2025
24o
Kurs