Selasa, 24 Juni 2025

Irman Gusman Ajukan Penangguhan Penahan

Laporan oleh Tito Adam Primadani
Bagikan
Irman Gusman. Foto : Antara

Irman Gusman resmi mengajukan penangguhan penahan dengan jaminan dari 51 orang anggota DPD.

“Tadi secara resmi kita mengajukan pengangguhan penahanan, ada 51 orang anggota DPD yang menjamin dan Bu Lies, istri Pak Irman, juga menjamin, hanya tidak ada pimpinan (DPD) yang menjamin,” kata Tommy Singh pengacara Irman, di Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Irman adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepad CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.

Dilansir Antara, KPK belum memberikan jawaban apakah akan mengabulkan penangguhan penahanan itu.

Hari ini, anggota DPD dan istri Irman juga ingin menjenguk Irman tapi hal itu tidak terjadi.

“Tadi anggta DPD RI dilarang (membesuk). Saya tidak paham, ini melanggar HAM menurut hemat saya. Kenapa ada perbedaan anggota DPD sama keluarga dan lawyer? Memang anggota DPD ada apa? Kan equality before the law, keluarga kolega boleh kan? Apalagi kolega sesama anggota DPD, saya kecewa juga tapi saya tidak terlalu memahami,” tambah Tommy.

Kemarin, Laode M Syarif Wakil Ketua KPK menyatakan jarang sekali KPK memberikan penangguhan penahanan, apalagi untuk tersangka dari OTT.

“Biasanya kalau OTT memang jarang ada penangguhan, karena waktu KPK sangat terbatas oleh peraturan maksimum 60 hari, sesudah itu tidak bisa melakukan apa-apa padahal penyidikan dan penyelidikan insentif, sebelum batas waktu yang dtentukan sudah harus dilimpahkan ke pengadilan jadi biasanya tidak diberikan penangguhan penahanan,” kata Laode.

Sedangkan Agus Rahardjo Ketua KPK pun menyatakan proses penangkapan Irman sesuai prosedur.

“SOP (Standard Operating Procedure) KPK memang seperti itu. Sama antara orang yang satu dengan yang lain. Hukum harus diterapkan sama. Mudah-mudahan kita tidak membeda-bedakan,” kata Agus.

Sementara Alexander Marwata Wakil Ketua KPK mengungkapkan modus yang diduga dilakukan Irman adalah menghubungi petinggi Bulog untuk meminta pengalihan kuota gula impor sebesar 3 ribu ton dari Jakarta ke Sumatera Barat.

“Sebetulnya itu bukan kuota tapi diambilkan dari kuota untuk Jakarta sebesar 3.000 (ton) supaya dialihkan ke Sumatera Barat,” kata Alexander.

Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Xaveriandy Sutanto Direktur Utama CV Semesta Berjaya, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Irman Gusman Ketua DPD di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.

Irman Gusman terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (ant/tit)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 24 Juni 2025
25o
Kurs