Rabu, 16 September 2026

Menhut Tegaskan Alat Berat Bisa Masuk Taman Nasional saat Darurat Karhutla

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan memberikan keterangan kepada wartawan seusai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (16/9/2026). Foto; Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan (Menhut) mengatakan, alat berat dapat dikerahkan ke kawasan taman nasional untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam kondisi berbahaya dan darurat.

Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli Antoni usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Raja Juli meluruskan informasi mengenai petugas pemadam yang disebut harus meminta izin ketika hendak memadamkan karhutla di kawasan hutan.

Menurut dia, ketentuan mengenai penggunaan alat berat di taman nasional berkaitan dengan aturan konservasi yang berlaku dalam kondisi normal.

“Jadi, ada Undang-Undang Konservasi. Di mana di Taman Nasional itu memang tidak boleh masuk alat berat karena kita menjaga keanekaragaman hayati,” kata Raja Juli.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 16 September 2026
28o
Kurs