Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan (Menhut) mengatakan, alat berat dapat dikerahkan ke kawasan taman nasional untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam kondisi berbahaya dan darurat.
Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli Antoni usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Raja Juli meluruskan informasi mengenai petugas pemadam yang disebut harus meminta izin ketika hendak memadamkan karhutla di kawasan hutan.
Menurut dia, ketentuan mengenai penggunaan alat berat di taman nasional berkaitan dengan aturan konservasi yang berlaku dalam kondisi normal.
“Jadi, ada Undang-Undang Konservasi. Di mana di Taman Nasional itu memang tidak boleh masuk alat berat karena kita menjaga keanekaragaman hayati,” kata Raja Juli.

NOW ON AIR SSFM 100

