Senin, 22 Desember 2025

Beraksi di 20 Lokasi, Jambret Dibawah Umur ini Dibekuk

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
AR (tengah) tersangka jambret saat di Polsek Sawahan. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Bulan Ramadhan ini menjadi akhir petualangan bagi AR (16), spesialis Jambret. Aksinya berakhir di balik jeruji besi.

Jambret muda ini ditangkap setelah aksinya yang ke-20, merampas tas Anna Juwita Sari Warga di jalan Bendul Merisi Besar Timur 1/36, Surabaya.

“AR menjambret Anna di Jalan Raya Arjuno dan berhasil membawa kabur benda berharga milik korban,” ujar AKP M Yasin Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Rabu (15/6/2016).

Hasil penyidikan polisi, setiap beraksi, AR selalu menggunakan motor protolan jenis Suzuki Satria FU bernopol L 5880 RV. Saat merampas tas korban kebetulan motor AR teridentifikasi oleh korban.

“Lewat bukti dan saksi-saksi kami mengejar tersangka. Tersangka berusaha kabur ke rumahnya di daerah Kremil guna mengelabuhi kejaran polisi. Padahal, setiap harinya, AR indekos di Tambakasri Gang 32/77, Surabaya,” katanya.

AR kemudian ditangkap di rumahnya di Kremil. Saat ditangkap, Ar memang sempat melawan dan membantah jika dirinya penjambret. Tetapi, setelah polisi mendapati Suzuki Satria FU L 5880 RV yang dikendarainya, serta uang tunai 300 ribu, AR akhirnya menyerah.

“Korban hafal betul motor yang dipakai pelaku ini. Sehingga, pelaku tidak berkutik dan akhirnya mengaku,” kata AKP M Yasin.

Polsek Sawahan saat ini tengah memburu kelompok AR yang menurut pemeriksaan masih ada 3 orang lagi.

Dari hasil pemeriksaan, AR dan kelompoknya telah beraksi di 20 TKP di Surabaya. Iniah rincian TKP penjambretan AR dan kelompoknya:

1. Di Jalan Tidar sebanyak 3 kali.
2. Di Jalan Tidar depan Poppy Cafe sebanyak 3 kali.
3. Di Jalan Arjuno Anjasmoro sebanyak 1 kali.
4. Di Jalan Arjuno depan jalan Dieng depan rumah No: 2, beraksi sebanyak 1 kali.
5. Di Jalan Arjuno depan makam sebanyak 1 kali.
6. Di Jalan Arjuno depan Ex Meteor sebanyak 3 kali.
7) Di Fly Over Kupang sebanyak 3 kali.
8) Di Jalan Pasar Kembang sebanyak 3 kali.

Karena masih di bwah umur, AR masih akan diserahkan di peradilan anak.

“Proses hukum selanjutnya, akan kita serahkan kepada Lembaga Peradilan Anak,” kata AKP M Yasin.(bid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 22 Desember 2025
27o
Kurs