Minggu, 2 Agustus 2026

BUMN akan Pecat Direksi PT Brantas jika Terbukti Bersalah

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memberhentikan dua pejabat PT Brantas Abipraya (Persero) yang ditangkap aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret terkait perkara suap jika mereka terbukti bersalah.

“Jika benar-benar dua pejabat Brantas Abipraya terlibat, maka akan kami berhentikan terhitung mulai ditetapkan menjadi tersangka,” kata Imam Apriyanto Putro Sekretaris Kementerian BUMN di Jakarta, Jumat (1/4/2016) seperti dilansir Antara.

Imam mengatakan saat ini Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham PT Brantas Abipraya sedang melakukan konfirmasi lebih lanjut terhadap KPK maupun direksi perusahaan.

“Tentunya setelah jelas status hukum yang bersangkutan ya langsung kita berhentikan,” ujar Imam.

Sesuai ketentuan, ia menjelaskan, jika seorang pejabat BUMN ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hukum maka Dewan Komisaris dapat langsung menonaktifkan yang bersangkutan.

KPK menangkap dua pejabat PT Brantas Abipraya dan satu orang dari sektor swasta dalam operasi tangkap tangan 31 Maret di Jakarta Timur terkait perkara dugaan suap kepada jaksa untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi perusahaan BUMN PT Brantas Abipraya yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Minggu, 2 Agustus 2026
28o
Kurs