Senin, 12 Januari 2026

Lakukan Penipuan, Pemain Srimulat Jalani Sidang Perdana

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Eko Untoro Kurniawan alias Eko Tralala jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Istimewa.

Eko Untoro Kurniawan alias Ong Lie Oen, seorang aktor komedian lebih dikenal dengan nama Eko Tralala, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Surabaya, Selasa (8/3/2016).

Agendanya, pembacaan dakwaan dari Suseno Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dalam dakwaan, Eko Tralala seorang aktor Srimulat melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Soebijono Hadiwidjojo pada bulan Oktober tahun 2013.

Suseno JPU Kejari Surabaya mengatakan, terdakwa melakukan penipuan karena menjanjikan Soebijono Hadiwidjojo. Dengan menguruskan surat kepemilikan gedung milik Ong Hwa Zhu, yang sebelumnya sudah dibeli korban sesuai dengan akta no 30276 tentang jual beli.

“Dalam perjanjian itu, terdakwa minta pada korban, agar dibelikan mobil baru merk Mitsubishi, sebagai jasa pengurusan,” kata Suseno, Selasa (8/3/2016).

Untuk memenuhi keinginan terdakwa, kata Suseno, korban menyerahkan uang sebesar Rp500 juta rupiah. Ternyata, terdakwa tidak memenuhi kewajibannya.

“Terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, terdakwa dijerat pasal 372 dan 378 KUHP (Kitab Undang-udang Hukum Pidana),” ujar dia. (bry/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 12 Januari 2026
24o
Kurs