Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di stan minuman beralkohol, saat festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara.
Kombes Pol. Iman Imanuddin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan, empat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M. Dua di antaranya, yakni RES dan AK, telah ditangkap dan ditahan.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada, Rabu (12/8/2026), dan ditahan selama 20 hari di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini,” kata Iman di Jakarta, Kamis (13/8/2026) yang dikutip Antara.
Kasus tersebut ditangani Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah polisi menerima lima laporan masyarakat pada, Selasa (11/8/2026).
Sementara peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Berdasarkan penyidikan awal, RES yang bertindak sebagai pembawa acara atau host memandu interaksi di depan stan minuman.

NOW ON AIR SSFM 100

