Jumat, 14 Agustus 2026

Revisi UU Terorisme Harus Tetap Menghormati HAM

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Beberapa pimpinan lembaga negara mengapresiasi wacana revisi UU terorisme. Asalkan bertujuan untuk memperkuat perlawanan terhadap terorisme dan tetap menghargai hak asasi manusia (HAM).

Jangan sampai dengan revisi UU terorisme ini dijadikan alasan bagi aparat keamanan untuk menangkap orang seperti di masa orde baru dulu.

Orang yang dicurigai berseberangan dengan pemerintah, dianggap subversib , langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara tanpa proses hukum yang jelas.

Ade Komarudin Ketua DPR RI menegaskan, agar kejadian di masa orde baru itu tidak terulang, pembahasan revisi UU terorisme ini perlu waktu, dan dan harus dilakukan dengan hati-hati.

“Jangan sampai gara-gara aksi teror di kawasan Sarinah, Thamrin Jakarta Kamis lalu, kemudian BIN dan BNPT ribut muncul wacana untuk merevisi UU terorisme,” kata ketua DPR dalam rapat konsultasi antara Presiden dengan pimpinan lembaga negara di Istana Negara, Selasa ( 19/1/2016 ).

Revisi UU terorisme ini diusulkan aparat keamanan karena ada beberapa pasal yang membuat aparat keamanan takut dianggap melanggar HAM.

Yakni pasal yang menyangkut proses penangkapan, barang bukti dan masa penahanan. Dalam UU Terorisme yang ada sekarang ini dianggap lemah.

Aparat boleh melakukan penangkapan setelah ada bukti dan saksi yang kuat. Kalau baru diindikasikan aparat tidak bisa menangkap dan menginterogasinya.

“Dalam rapat konsultasi antara Presiden dengan pimpinan lembaga negara, Jokowi mengajak pimpinan lembaga negara mencermati wacana soal revisi UU terorisme agar aparat keamanan bisa brgerak lebih cepat, tanpa menunggu teroris beraksi dulu,” kata presiden. (jos/dwi)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Jumat, 14 Agustus 2026
27o
Kurs