Jumat, 16 Oktober 2026
Wakil Presiden:

Temasek Harus Patuhi Keputusan KPPU

Laporan oleh Dayu Mayasari
Bagikan

JUSUF KALLA Wakil Presiden minta Temasek harus mematuhi Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dilaporkan JOSE ASMANU reporter Suara Surabaya, Rabu (21/11) di Jakarta, perusahan asal Singapura yang bergerak dalam bidang telekomunikasi itu dipersalahkan melanggar Undang-undang Monopoli.

YUSUF KALLA Wakil Presiden pada acara Indonesian Communication Award di Jakarta tadi mengatakan, sebagai negara yang berdaulat, Indonesia punya aturan sendiri.

Aturan ini untuk memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam dan luar negeri. Wakil Presiden menolak pemikiran TODUNG MULYA LUBIS penasehat hukum Temasek holding yang mengatakan keputusan KPPU itu akan menjadi preseden bagi Indonesia.

Dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini, kata Wapres, pelaku bisnis di Indonesia merasa terlindungi haknya karena itu, kalau Temasek merasa tidak puas dengan keputusan KPPU itu, dipersilakan naik banding.

Seperti yang dilaporkan, Temasek dinyatakan bersalah melanggar Undang-undang monopoli sehubungan dengan pemilikan silang induk Temasek di dua perusahaan Telkomsel dan Indosat yang mengusai sekitar 80% pasar telepon seluler di Indonesia.

Vonis itu selain harus melepas satu diantara dua sahamnya, Temasek juga harus membayar denda Rp25 milyar dan menurukan tarif 15%.(may/ipg)

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Jumat, 16 Oktober 2026
36o
Kurs