ASEP SUHENDI Group Head Indosat wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusra menegaskan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap monopoli Temasek atas kepemilikan saham baik di Indosat dan Telkomsel, tidak akan mempengaruhi kegiatan operasional Indosat Regional.
Dasarnya, kata ASEP, putusan yang dijatuhkan KPPU pada Senin (19/11) kemarin ditujukan pada pemilik saham yakni Temasek dan bukan Indosat. Pihaknya, juga tidak berwenang menanggapi investigasi Tim KPPU pada Temasek. Berikut penjelasan ASEP pada suarasurabaya.net, Selasa (20/11), {clip*1}.
Untuk perkembangan terbaru terkait putusan KPPU, Indosat di daerah menyerahkan sepenuhnya ke pusat. Meski demikian, Indosat Regional akan tetap kooperatif dengan Tim KPPU.
ASEP mengatakan sebagai ujung tombak Indosat pusat, sejak November 2007 ini berhasil melampau target. Misalnya, realisasi jumlah pelanggan berhasil menembus 125% dari yang ditargetkan. Sampai saat ini Indosat tercatat di New York Stock Exchange, Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Seperti diberitakan FAIZ reporter Suara Surabaya di Jakarta, Senin (19/11) kemarin KPPU memutuskan, Temasek Holding dan beberapa anak perusahaannya terbukti melanggar pasal 27a UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sanksi pelanggaran tersebut menyebabkan setiap perusahaan harus membayar Rp 25 milyar dan total membayar Rp 250 milyar. Temasek sendiri mempunyai saham total 90% baik di Indosat maupun di Telkomsel. (tin)
NOW ON AIR SSFM 100

