Temasek lebih baik melakukan divestasi daripada banding pasca keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dengan divestasi, pemerintah akan sulit melakukan buy back seluruh saham Indosat. Karena pembelian hanya dibatasi maksimal 5%. Demikian ungkap DRAJAD WIBOWO Pengamat Ekonomi yang juga anggota DPR RI.
Pada FAIZ reporter Suara Surabaya di Jakarta, Selasa (20/11), DRAJAD mengatakan, kalau Temasek melakukan divestasi, bola ada di tangan Temasek atau punya wewenang penuh termasuk memilih siapa yang membeli saham.
KPPU, Senin (19/11) kemarin memutuskan, Temasek Holding dan beberapa anak perusahaannya terbukti melanggar pasal 27a UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Setiap perusahaan harus membayar Rp 25 milyar dan total membayar Rp 250 milyar.
Temasek sendiri mempunyai saham total 90% baik di Indosat maupun di Telkomsel. Berikut penjelasan DRAJAD, {clip*1}.
DRAJAD mengatakan Temasek lebih baik menerima keputusan KPPU dan melakukan divestasi daripada banding. Kalau banding secara keseluruhan persoalan legalnya berkepanjangannya. Imbasnya, saham Indosat kemungkinan mengalami roller coaster atau fluktuasi yang sulit ditebak karena pasar akan melihat informasi sehari-hari soal perkembangan hukum yang dihadapiTemasek, kalah atau menang.
DRAJAD menambahkan pada dasarnya sangat mengapresiasi keputusan KPPU pada Temasek. Karena keputusan itu menjamin kepastian hukum dalam investasi. Apalagi waktu akan membeli saham Indosat, Temasek sudah diingatkan karena berpotensi monopoli. (tin)
NOW ON AIR SSFM 100

