Pemerintah mengizinkan investasi asing masuk di bidang usaha ritel, terutama untuk pendirian supermarket berukuran lebih dari 1.200 meter persegi, dan departemen store berukuran lebih dari 2.000 meter persegi.
Dilaporkan ANTARA, EDI PUTRA IRAWADY Deputi Menko Perekonomian bidang Perdagangan dan Industri mengatakan, keputusan itu merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara Perpres pasar moderen dengan Perpres Nomor 77/2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka bersyarat. Hasilnya diantaranya diizinkannya investor asing untuk membuka usas perdagangan skala besar.
Meski terbuka untuk asing, tapi kata EDY nantinya juga akan ada kontrol dari pemberian izin itu. Diantaranya mereka harus pertimbangkan kondisi sosial ekonomi setempat, persaingan yang sehat, detail tata ruang, termasuk pasokan industri dalam negeri serta usaha kecil menengah dan mikro.(ant/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

