PT Bursa Berjangka Jakarta memutuskan membatalkan Surat Pencabutan Status Keanggotaan Bursa PT Batavia Futures yang dikeluarkan pada 12 Juni 2006, dengan surat nomor : 022/PKB/BBJ/06/06. Hal ini dilakukan, sesuai dengan surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor : 481/Bappebti/6/2007 tanggal 15 Juni 2007 tentang Pembatalan Pencabutan Keanggotaan Bursa atas Nama PT Batavia Futures dan Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor : 218/BAPPEBTI/SA/12/2006 tentang Pencabutan Keputusan BAPPEBTI Nomor : 126/BAPPEBTI/SA/I/2006.
Dalam siaran pers yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (28/06), PT Batavia Futures tetap menjadi Anggota Bursa dengan nomor keanggotaan yang sama yaitu SPAB-032/BBJ/10/00. PT Batavia Futures dapat melakukan transaksi kembali apabila memenuhi persyaratan atau ketentuan yang berlaku saat ini.
Transaksi yang bisa dilakukan, antara lain, menyampaikan nomor Rekening Terpisah (Segregated Account). Batavia Futures melaporkan 3 orang Wakil Pialang yang dimiliki, yang salah satunya harus berkedudukan sebagai Direktur dan dua orang lainnya harus berstatus sebagai pegawai di Batavia Futures.
Pengurus Batavia Futures tidak boleh merangkap jabatan di perusahaan berjangka lainnya, menyampaikan perjanjian penyelenggara SPA apabila akan bertransaksi di SPA; memiliki minimal 1 (satu) Hak Akses, memberitahukan domisili perusahaan yang telah disetujui oleh Bappebti dan melunasi hutang kepada BBJ dan/atau KBI. (tin)
NOW ON AIR SSFM 100

