Asosiasi Perusahaan Tambang (Apertam) Jawa Timur mendesak DPR segera mengesahkan RUU Mineral dan Batubara pengganti UU No.11 tahun 1967, yang ada di Komisi VII.
Selama RUU Mineral dan Batubara belum disahkan, kata MH HUDIN AL SONNY Sekjen Apertam Jatim pada suarasurabaya.net, Kamis (21/06), menyebabkan kondisi di daerah terhambat. Bahkan investasi di sektor pertambangan umum di Jawa Timur sampai saat ini masih zero.
HUDIN menegaskan kalau RUU Mineral dan Batubara disahkan, kepastian hukum terhadap perijinan bisa lebih terjamin. Minat investor baik asing maupun lokal di sektor pertambangan sebenarnya cukup banyak, hanya saja investor tidak berani masuk ke Jawa Timur karena kepastian ijin masih jadi perdebatan yang berhak di propinsi atau di kabupaten.
Selain mendesak segera disahkan RUU Mineral dan Batubara, kata HUDIN, Apertam juga menuntut sanksi denda ilegal minning dari Rp 1 milyar bisa lebih tinggi minimal Rp 2 milyar.
HUDIN menambahkan jumlah perusahaan di Jawa Timur yang aktif di sektor pertambangan sebanyak 120 perusahaan. Dari 120 perusahaan tersebut, 85% adalah UKM dengan aset sampai Rp 2,5 milyar.
“Kondisi perusahaan tersebut stagnant dalam kurun 2 tahun terakhir. Sementara komponen pertambangan yang dieskpor di Jawa Timur, masih didominasi semen,”pungkasnya. (tin)
NOW ON AIR SSFM 100

