Senin, 19 Oktober 2026

KPPU Menunggu Eksekusi Denda Carrefour

Laporan oleh Noer Soetantini
Bagikan

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar eksekusi denda sebesar Rp 1,5 milyar pada Carrefour bisa segera dilaksanakan. Ini menyusul turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus minus margin oleh hypermarket asal Prancis tersebut per 15 Maret 2007.

ERWIN SYAHRIL Anggota KPPU yang ditemui suarasurabaya.net saat berada di Surabaya, mengatakan, keputusan MA itu inkracht (berkekuatan hukum). Hanya saja ERWIN belum bisa memperkirakan kapan eksekusi denda dilaksanakan, karena .itu otoritas pengadilan.

Saat ini, KPPU dalam proses mengajukan pemberitahuan kepada para pihak dimana tugas KPPU sifatnya administratif hingga permohonan eksekusi. Dan eksekusi akan dilakukan sesuai undang-undang. Denda yang ditanggung Carrefour harus dibayarkan ke kas negara.

Sebelumnya, sebuah perusahaan pemasok melaporkan Carrefour pada KPPU karena dikenai sejumlah persyaratan, seperti listing fee. KPPU kemudian menemukan Carrefour melanggar UU tentang monopoli usaha karena melakukan praktik minus margin (mendenda pemasok jika menjual lebih murah ke pihak lain).

Atas temuan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 1,5 milyar pada Carrefour. Hypermarket ini lalu memohon ke PN Jakarta Selatan agar membatalkan putusan itu. Tetapi, pengadilan menolak. Dalam putusan kasasinya 15 Maret lalu, MA juga menguatkan putusan PN.

ERWIN berharap akan ada dukungan berupa peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan atas subkontraktor atau supplier. Hanya saja untuk dugaan Carrefour mempraktikkan trading term, KPPU belum membuktikan. Berikut penjelasan ERWIN, {clip*1}.

ERWIN melihat di beberapa negara sudah ada perlindungan terhadap subkontraktor. Misalnya, di Jepang menerapkan perlindungan itu sejak lama. Sayangnya, di Indonesia keputusan KPPU belum diikuti undang-undang yang lain.

ERWIN menambahkan terkadang ada kerancuan di wilayah kerja KPPU. Untuk itu, undang-undang yang mengikuti UU KPPU mendesak direalisasikan termasuk dukungan dari akademisi.

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Senin, 19 Oktober 2026
27o
Kurs