Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengeluarkan kebijakan tentang penyiaran televisi di Indonesia. Ini untuk mengantisipasi terjadinya ketimpangan ekonomi di daerah.
ERWIN SYAHRIL Anggota KPPU pada suarasurabaya.net, Rabu (04/04), mengatakan kebijakan ini berupa saran-saran yang akan disampaikan ke Presiden dan DPR pada pekan depan.
Kata ERWIN, Indonesia sesuatu aturan hanya mempunyai 14 kanal TV dimana 10 kanal sudah dipakai di Jakarta, 2 dipakai untuk digital, 1 untuk TVRI dan 1 lagi direncanakan untuk keperluan ABRI. Sementara jumlah TV daerah yang ada di Indonesia mencapai 139 TV.
Saat ini di pusat didominasi 10 TV yang kemungkinan besar akan mengerucut jadi 3. Semuanya ada di pusat. Jika nantinya mengerucut lebih kecil, semakin terjadi ketimpangan ekonomi.
Untuk itu, perlu dilakukan pengaturan penyiaran televisi terhadap penggunaan 14 kanal melalui kebijakan yang dikeluarkan KPPU. Kebijakan tersebut dalam konteks negara RI dibenarkan, perlu adanya keseimbangan informasi di pusat dan daerah serta meningkatkan potensi ekonomi di daerah. Berikut penjelasan ERWIN, {clip*1}.
Menurut ERWIN, bagi TV daerah juga harus merger dengan TV Pusat tidak boleh berdiri sendiri. Karena per wilayah Jawa Timur hanya ada 14 kanal televisi saja.
Teks foto :
– ERWIN SYAHRIL
Foto : TITIN suarasurabaya.net
NOW ON AIR SSFM 100

