Jumat, 5 Juni 2026
Eksekusi Tenggumung Baru

Diprotes Warga, Diselamatkan Pak Haji

Laporan oleh Eddy Prastyo
Bagikan

Eksekusi pengosongan sekitar 25 rumah petak di Jl. Tenggumung Baru oleh juru sita PN Surabaya berhadapan dengan protes warga. Meskipun tidak ada perlawanan anarkis, eksekusi tersebut sempat terkendala saat warga mempermasalahkan penetapan penyitaan PN Surabaya no 46/x/2005 tertanggal 28 Juli 2005 itu.

Kasus ini bermula dari sengketa antara Ny. SULASTRI dengan SUBAGYO. Menurut Ny. SULASTRI, tanahnya seluas 1.300 meter persegi diserobot oleh SUBAGYO sejak 1990-an. “Awalnya dia mendirikan bangunan ukuran 2×3 meter. Tapi lama-lama dia menguasai lebih banyak lagi lahan yang saya miliki,” kata SULASTRI saat ditemui suarasurabaya.net.

Lambat laun, SUBAGYO secara sepihak membangun 25 rumah petak untuk disewakan. SULASTRI tidak berdiam diri. Merasa lebih berhak karena mengantongi surat petok D dengan status tanah bekas hak yasan atas persil nomor 125.

Singkat cerita, proses hukum yang dilalui mulai dari PN Surabaya sampai ke Mahkamah Agung telah dilewati dengan kemenangan pihak SULASTRI. Karena tak ada tindak lanjut banding dari SUBAGYO cs atas putusan PN Surabaya, maka SULASTRI mengajukan eksekusi pengosongan. Upaya yang dilakukan hari ini merupakan kali kedua setelah gagal sebelumnya.

Sementara itu SLAMET satu diantara kerabat SUBAGYO secara terpisah menganggap eksekusi pengosongan itu tidak sah karena yang bangunan yang dikosongkan, faktanya adalah persil nomor 123, bukan 125 yang dibacakan RUPONO juru sita.{clip*1}

“Ini namanya pemerkosaan. Jangan sembarangan mematoki tanah orang. Itu tanah milik mendiang SUCIPTO ayah saya,” kata SLAMET.

SLAMET mengatakan eksekusi pengosongan itu tidak tepat karena dilakukan di persil yang salah. Tentang ini, ia membawa buktinya berupa surat yang dikeluarkan Lurah Pegirikan.

Karena kalah massa, warga akhirnya menyerah. Namun saat akan dilakukan pengosongan oleh polisi dan Satpol PP Kecamatan Semampir, konflik bisa diredam setelah H. SHIHAB satu diantara pemuka Tenggumung datang.

“Sudah, saya beli saja rumah-rumah petak ini agar warga tidak mbambung. Biar urusannya nanti antara saya dengan penggugat dan tergugat,” demikian H. SHIHAB seperti ditirukan RUPONO. Eksekusi pengosongan itu akhirnya berlangsung dengan tertib tanpa perlawanan warga.

Teks Foto :
1. RUPONO juru sita PN Surabaya saat membacakan amar eksekusi pengosongan.
2. Rumah-rumah petak di Jl. Tenggumung Baru yang dieksekusi.
Foto : EDDY suarasurabaya.net

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Kubah Masjid Ghamamah

Surabaya
Jumat, 5 Juni 2026
26o
Kurs