Meski sudah ada lembaga sertifikasi tapi harus tetap diperkuat. Pasalnya, sampai saat ini pengawasan pelaksanaan standarisasi produk sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia) hampir tidak ada.
Akibatnya, di lapangan banyak ditemukan pemakaian produk tidak sesuai standar padahal ini menyangkut soal keselamatan konsumen. Demikian ungkap Ir.ERLANGGA SATRIAGUNG Ketua Kadin Jawa Timur di sela Rapat Propinsi III Kadin, di Sheraton Hotel & Towers, Rabu (21/02).
ERLANGGA mencontohkan SNI untuk bahan bangunan besi beton, misalnya, SNI ukuran 8 tapi banyak yang melakukan dengan ukuran 7,7 atau 7,8. Produk-produk lainnya juga banyak mengalami penyimpangan.
Untuk memberlakukan SNI secara benar, tegas ERLANGGA, awal pertama bukan jumlahnya tapi bagaimana pengawasan terhadap SNI berjalan maksimal. Berikut penjelasan ERLANGGA, {clip*1}.
Menurut ERLANGGA jika lembaga sertifikasi tidak diperkuat, produsen hanya sekadar memerlukan stempel di produknya. Dari pelaku usaha yang selama ini produknya belum ber-SNI, sebagian besar masih berada di usaha kecil menengah.
Sementara untuk perusahaan besar hampir seluruhnya sudah ber-SNI. Tinggal bagaimana pengawasan di lapangan. “Jumlah perusahaan besar di Jawa Timur kurang dari 5%. Sedangkan perusahaan menengah sebagian besar belum ber-SNI dan perusahaan kecil mungkin belum seluruhnya. Meski masih banyak kendala di perusahaan kecil, standarisasi tetap harus dilakukan terkait dengan market ke depan,”ujarnya.
Teks foto :
– Ir.ERLANGGA SATRIAGUNG
Foto : TITIN suarasurabaya.net
NOW ON AIR SSFM 100

