Kamis, 1 Januari 2026

Cisco Gugat Apple Atas Pelanggaran Merk Dagang

Laporan oleh Noer Soetantini
Bagikan

Cisco mengajukan gugatan hukum terhadap Apple Inc. ke United States District Court for the Nothern District of California. Gugatan ditujukan untuk menghentikan Apple dari penyalahgunaan dan peniruan yang disengaja, serta penggunaan merk dagang terdaftar iPhone dari Cisco.

Cisco telah memiliki merk dagang iPhone pada tahun 2000 setelah menyelesaikan akuisisi terhadap Infogear, yang sebelumnya memiliki dan menjual produk-produk bertanda iPhone selama bertahun-tahun.

Infogear mendaftarkan merk dagang tersebut pada tanggal 20 Maret 1996. Linksys, satu divisi dari Cisco, telah menawarkan serangkaian produk-produk iPhone sejak akhir tahun lalu. Pada tanggal 18 Desember lalu, Linksys telah memperluas jajaran iPhone dengan beberapa produk tambahan.

MARK CHANDLER Senior Vice President and General Counsel Cisco dalam siaran pers yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (12/01), mengatakan Cisco telah melakukan negosiasi dengan Apple dengan niat baik setelah Apple berulang kali meminta ijin menggunakan nama iPhone milik Cisco.

“Tidak diragukan bahwa telepon terbaru dari Apple ini sangat menarik, tetapi mereka seharusnya tidak menggunakan merk dagang kami tanpa ijin,”ujarnya.

Iphone, kata CHANDLER, yang sudah ada hari ini bukanlah iPhone masa depan. Ada potensi untuk konvergensi antara telepon rumah, telepon selular, telepon kantor dan PC secara tak terbatas, karenanya sangat penting bagi Cisco untuk melindungi merk dagang Cisco.

Dengan gugatan ini, Cisco sedang mencari penyelesaian untuk menghentikan Apple dari peniruan merk dagang iPhone milik Cisco.

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 1 Januari 2026
31o
Kurs