Kamis, 26 Juni 2025

Ngebut, Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Jadi Tersangka

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Sopir bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan dan menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jombang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ipda Darul Kanit Laka Polres Jombang pada Radio Suara Surabaya mengatakan, sopir bus atas nama Rohadi (46) warga Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari beberapa saksi.

“Yang kita mintai keterangan adalah beberapa penumpang bus sehingga mengerucut pada penetapan sopir sebagai tersangka,” kata dia.

Kata Ipda Darul, sebelum kecelakaan terjadi bus sempat melaju secara ugal-ugalan atau ngebut dengan kecepatan di atas 90 km/jam. Setelah kecelakaan terjadi bus melakukan pengereman mendadak sehingga terpaksa mengurangi kecepatan menjadi 70-80 km/jam.

“Bus saat kecelakaan memang sempat dimassa oleh warga sekitar karena pengemudi memang kurang baik saat berkendara,” ujar dia.

Sementara kernet bus Harapan Jaya saat kecelakaan berlangsung, tambah dia, juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Diberitakan sebelumnya, Sebuah bus Harapan Jaya diamuk massa setelah terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di jalan Raya Perak Jombang, Minggu (16/3/2014) sekitar pukul 14.00 WIB. (dwi)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Kamis, 26 Juni 2025
Kurs