Kamis, 4 Juni 2026

Angkutan Juga Harus Bebas Dari Stiker Caleg Atau Parpol

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Angkutan juga harus bebas dari stiker partai politik (Parpol) atau calon legislatifg (Caleg) waktu masa tenang 6-8 April 2014.

Sri Sugeng Pujiatmiko pada Radio Suara Surabaya, Jumat (4/4/0214) mengatakan, stiker yang banyak menempel di body atau kaca angkutan juga termasuk alat peraga kampanye (APK) yang harus dibersihkan.

Sugeng juga mengatakan, pemerintah kota (Pemkot) bisa berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan lalu lintas (Lantas) untuk ikut menertibkan baik di angkutan umum maupun pribadi.” Kecuali mobil resmi partai politik (Parpol tidak wajib untuk dibersihkan dari stiker partai politik (Parpol),” kata dia.

Bisa saja dilakukan penilangan, tinggal Dinas Perhubungan (Dishub), Lalu lintas (Lantas) dan panitia pengawas (Panwas) daerah berkoordinasi.

“Kalau masyarakat masih melihat APK di masa tenang, laporkan langsung ke panwas tingkat desa, kecamatan atau kabupaten/kota,” ujar dia. (gk/dwi)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Kubah Masjid Ghamamah

Surabaya
Kamis, 4 Juni 2026
33o
Kurs