Tepat tenggat waktu 1×24 jam atau pukul 12.00 WIB, Kamis (7/8/2014) siang, Tim Prabowo-Hatta menyerahkan kembali revisi berkas gugatan Pilpres seperti yang disarankan majelis hakim pada sidang pendahuluan, Rabu (6/8/2014).
Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta yang menyerahkan revisi berkas gugatan hasil pilpres itu diantaranya Habiburrohman dan Elsa Syarief. Ada 11 box revisi berkas gugatan hasil pilpres yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.
Habiburrohman mengatakan sebenarnya berkas yang dibacakan pada sidang pendahuluan sudah banyak yang benar. Tetapi ternyata antara Hamdan Zoelva ketua MK sekaligus pimpinan sidang dengan anggota majelis hakim lainnya memegang berkas yang berbeda.
Artinya, berkas yang dipegang Hamdan Zoelva sudah banyak direvisi, sedang 8 hakim konstitusi lainnya belum banyak direvisi.
“Yang dipegang pak Hamdan itu yang tanggal 4 Agustus 2014, sedang yang dipegang majelis hakim lainnya yang tanggal 26 Juli 2014. Sehingga, yang disarankan pak Hamdan hanya sedikit karena sudah banyak yang benar,” ujar Habiburrohman saat menyerahkan berkas di MK, Kamis (7/8/2014).
Meski begitu, kata Habiburrohman, tim Prabowo-Hatta tetap menghormati dan menjalankan saran-saran dari majelis hakim konstitusi.(faz/dwi)
NOW ON AIR SSFM 100
