Jumat, 26 Desember 2025

Keputusan MK Akan Tegaskan Pemenang Pilpres Sesuai Konstitusi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Zainudin Paru Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta menegaskan, tujuan mereka melakukan gugatan bukan semata-mata hanya ingin ngotot menang, tetapi demi pembelajaran demokrasi kalau pemenang pilpres benar-benar sesuai konstitusi

Dan siapapun yang menang nanti, benar-benar diakui masyarakat. Sehingga tidak ada ganjalan lagi bahwa pemenangnya sesuai konstitusi karena keputusan MK adalah yang tertinggi dan tidak dapat diganggu gugat.

“Sebenarnya yang kita lakukan ini adalah untuk menjunjung tinggi konstitusi, sehingga presiden baru nanti akan diakui rakyat karena memimpin sesuai konstitusi,” kata Zainudin di Jakarta, Sabtu (16/8/2014)

Dia juga yakin, Mahkamah Konstitusi (MK) adil dalam memutuskan perkara sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres)
 
”Kami tetap berkeyakinan bahwa permohonan yang kami sampaikan ini, Insya Allah akan menjadi pertimbangan dan bisa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Alasan permohonan gugatan sengketa pilpres ini dapat dikabulkan, lanjut Zainudin, karena dasar dari daftar pemilih tambahan (DPtb) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) adalah Undang Undang Pemilu Legislatif.

Sedangkan UU Pilpres masih menggunakan undang-undang lama yaitu UU Nomor 42 Tahun 2008 yang tidak sempat diamandemen oleh DPR dengan berbagai pertimbangan.

”Di dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tidak ada satu pasal pun yang berbicara mengatur dan mereduksi KPU untuk bekerja dan memunculkan apa yang disebut dengan DPKTb, itu tidak ada,” pungkasnya. (faz/wak)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 26 Desember 2025
32o
Kurs