Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Hatta. Keputusan Mahkamah Konstitusi inipun dinilai kuasa hukum Prabowo-Hatta penuh kontradiksi.
Maqdir Ismail kuasa hukum Prabowo Hatta mengatakan, kontradiksi itu terlihat karena keputusan MK sama sekali tidak ada catatan ataupun dissenting opinion. Padahal, dalam keputusan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ada beberapa pelanggaran.
“Putusan MK ini bisa dipersoalkan, ada kontradiksi antara putusan DKPP dengan MK. Di DKPP ada pelanggaran kode etik, tapi di MK dianggap tidak ada pelanggaran sama sekali. Oleh DKPP ketua KPU Dogiyai Papua diberhentikan, tetapi MK tidak menganggap ada pelanggaran sama sekali.” ujar Maqdir usai sidang putusan di MK, Kamis (2w/8/2014) malam.
Dia mengatakan, apapun, keputusan sudah dibacakan, dan tidak bisa diulang lagi.(faz/rst)
Foto : Ilustrasi
NOW ON AIR SSFM 100
