Kamis, 14 Agustus 2025

Baru Disetujui, UU Pilkada Langsung Digugat ke MK

Laporan oleh Triono
Bagikan

Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru disetujui DPR pada Jumat (26/9/2014) dini hari langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi.

“Saya akan mengajukan uji materi UU Pilkada. Senin (29/9/2014) nanti akan daftar ke MK,” kata Muhammad Andi Asrun Kuasa Hukum Pemohon UU Pilkada.

Melansir dari Antara pada Jumat (26/9/2014) Asrun mengungkapkan, dirinya mewakili para pemohon pengujian UU Pilkada, yang terdiri dari 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD.

“Pilkada melalui DPRD mengkhianati Hak Pilih Rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi,” kata Asrun.

Dia juga menegaskan bahwa Pilkada melalui DPRD ini mempunyai efek buruk, yakni menyuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD.

“Setelah disahkan UU Pilkada, berarti belum sepenuh hati pemerintah melaksanakan Otonomi Daerah. Ternyata legislatif masih tetap ingin desentralisasi kekuasaan,” tegasnya.

Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui RUU Pilkada dengan opsi, pilkada dikembalikan pada DPRD setelah diputuskan melalui mekanisme voting.

Hasil voting tersebut dimenangkan oleh fraksi-fraksi dalam koalisi merah putih dengan jumlah suara sebanyak 226, sedangkan fraksi-fraksi dalam koalisi hebat dengan tambahan 17 suara dari fraksi Partai Golkar dan Fraksi Demokrat akhirnya memperoleh 135 suara.(ant/ono/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 14 Agustus 2025
32o
Kurs