Kamis, 13 Agustus 2026

Dua Narapidana Teroris di LP Cipinang Dipindahkan ke LP Pamekasan

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Dua narapidana (napi) terorisme dari yang sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jumat (27/03/2015) dipindahkan ke LP Kelas IIA Pamekasan.

Kedua napi terorisme tersebut yakni, M Ikhsan alias Jendol alias Indra, yang merupakan kelompok terorisme Abu Roban, yang divonis 7 tahun penjara, dan Safarino Mambo, kelompok pengebom Kedubes Myanmar, yang divonis 7 tahun 6 bulan.

“Hari ini dilaksanakan pemindahan dua orang narapidana terorisme yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Lapas Cipinang, ke Lapas Kelas IIA Pamekasan,” kata Isnawan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KKP-LP) Pamekasan dalam rilisnya.

Dia menambahkan, tim jaksa eksekutor bersama dengan dua orang narapidana dalam pengawalan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri. Berangkat dari Bandara Soekarto Hatta, Jakarta, menuju Bandara Juanda Surabaya. Selanjutnya menuju Lapas Kelas IIA Pamekasan. (wak/rst)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 13 Agustus 2026
28o
Kurs