Minggu, 28 Desember 2025

Pengedar Pil Koplo Ditangkap Saat Transaksi di Warkop

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Angota Satuan Reskoba Polres Lumajang menangkap seorang pengedar pil koplo saat melakukan transaksi disebuah warung kopi (warkop). Pelaku kedapatan menjual pil jenis dextro dan double L, Sabtu (11/4/2015) dinihari.

Fahrul Roji (28), warga Dusun Sukosari, Desa Sukosari, Kecamatan Jatiroto ditangkap saat nongkrong sekaligus mengedarkan pil koplo di warkop Jl. Raya Sukosari, Dusun Pondok Jaya, Desa Sukosari, Kecamatan Jatiroto.

AKP Sugianto Kasubag Humas Polres Lumajang mengatakan, saat penangkapan, tersangka kedapatan membawa sejumlah barang bukti pil koplo, diantaranya 6 bungkus pil koplo yang masing-masing berisi 10 butir jenis dextro warna kuning, 2 bungkus masing-masing berisi 5 butir pil double L warna putih, sebungkus berisi 2 butir pil double L dan sebungkus berisi 3 butir pil double L, serta bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat menyimpan pil koplonya.

“Penangkapan itu dilakukan setelah petugas menyelidiki peredaran pil koplo yang dilakukan Fahrul Roji sejak beberapa pekan terakhir. Hasilnya saat penangkapan dilakukan, tersangka tertangkap basah ketika mengedarkan pil koplo tersebut,” kata AKP Sugianto kepada wartawan, Sabtu (11/4/2015).

Dia menambahkan, tersangka kemudian dibawa petugas ke Mapolres Lumajang untuk menjalani penyidikan intensif. Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan pil koplo itu dari luar wilayah Lumajang.

“Untuk itu, petugas kini tengah memperdalam penyidikan guna membongkar jaringannya,” kata dia. (her/wak)

Teks Foto :
– Barang-bukti pil koplo yang disita petugas.
Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Minggu, 28 Desember 2025
28o
Kurs