Minggu, 18 Januari 2026

MKD Tidak Bisa Begitu Saja Panggil Luhut

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi

Luhut Binsar Panjaitan Menko Polhukam meminta agar dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait penyebutan namanya dalam rekaman kasus permintaan saham yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto Ketua DPR RI, dan Muhammad Riza Chalid pengusaha minyak.

“Tapi, semua itu ada prosedurnya. Tidak bisa seenaknya memanggil orang. Kita juga mempelajari hasil orang-orang yang sudah kita minta keterangan. Apakah perlu Pak Luhut itu dimintai keterangan atau tidak?” tegas A Bakri anggota MKD di gedung DPR RI, Kamis (10/12/2015).

Menurut Bakrie, untuk memanggil seseorang itu MKD perlu melakukan rapat pleno.

“Jika keterangan Pak Luhut dianggap tidak diperlukan, maka dia tidak akan dipanggil. Sebaliknya, kalau tidak perlu, untuk apa menghabiskan waktu. Karena masih banyak yang perlu kita pikirkan yang lain, Takutnya nanti semua pada sembunyi di balik rekaman, Novanto saja bilang itu ilegal, kalau Reza bilang begitu lagi bagaimana? Makanya kita clearkan dulu ini semua,” ujar politisi PAN ini. (faz/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Minggu, 18 Januari 2026
28o
Kurs