Jumat, 16 Januari 2026

Pakar Psikologi Pertanyakan Status NM dan PR Sebagai Korban

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Antara

Reza Indragiri Amriel pakar psikologi forensik mempertanyakan status NM dan PR yang sebutkan sebagai korban dalam kasus prostitusi online yang diawali dengan penangkapan di sebuah hotel di Jakarta.

“NM adalah korban, kata polisi, UU TPPO (Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan KUHP memang mengasumsikan pelacur adalah korban,” kata Reza Indragiri Amriel melalui pesan singkatnya yang dilansir Antara, Sabtu (12/11/2015).

“Namun kedua piranti hukum tersebut abai terhadap fakta bahwa tidak sedikit orang yang berkehendak sukarela dan berencana secara sengaja untuk menjadi pelacur (profesional),” jelas Reza.

Reza berpendapat perlu diselidiki lebih mendalam apakah kedua tersangka itu memang korban atau terlibat secara profesional dalam bisnis tersebut.

“Mereka tidak memenuhi kriteria sebagai orang yang tereksploitasi sehingga secara substantif mereka bukan korban,” kata Reza.

Jika merujuk UU TPPO, kata Reza, orang yang berstatus korban dalam kasus ini akan mendapatkan kompensasi dan restitusi.

“Silakan jawab, relakah jika si artis justru mendapat ganti rugi? Kelemahan mendasarkan ada pada UU TPPO,” papar Reza.(ant/iss)

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Jumat, 16 Januari 2026
32o
Kurs