Kamis, 30 April 2026

Anggota DPR Usul Ada Razia Besar-Besaran Terhadap Daycare Ilegal

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mahdalena Anggota Komisi VIII DPR RI. Foto: Antara

Mahdalena Anggota Komisi VIII DPR RI mengusulkan agar pemerintah segera menggelar razia besar-besaran terhadap tempat penitipan anak (daycare) ilegal yang tidak memiliki izin di seluruh Indonesia.

“Izin operasional bukan sekadar administrasi, melainkan juga syarat mendasar untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan kualitas pengasuhan sesuai hak anak. Pemerintah harus segera bertindak meningkatkan pengawasan terhadap daycare yang tidak memiliki izin,” ujar Mahdalena di Jakarta, Kamis (30/4/2026) yang dikutip Antara.

Ia menilai langkah tegas itu sudah sepatutnya dilakukan, menyusul maraknya kasus kekerasan anak yang terjadi di daycare tak berizin, seperti kasus di Daycare Little Aresha Yogyakarta dan Baby Preneur di Aceh.

Mahdalena juga menyoroti data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang mencatat bahwa sekitar 43 persen daycare di Indonesia saat ini beroperasi tanpa legalitas.

Selain itu, sebanyak 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi dan 20 persen diantaranya, bahkan tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengasuhan.

Lalu jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, Mahdalena menegaskan bahwa pengasuh wajib memahami pengasuhan berbasis hak anak, termasuk membangun kelekatan emosional.

Keberadaan daycare tanpa izin dinilai membawa risiko tinggi terjadinya kekerasan, kelalaian, hingga trauma berkepanjangan bagi anak, karena tidak adanya standar pengawasan yang jelas.

Mahdalena turut mengimbau agar pengelola daycare tidak hanya mengejar keuntungan bisnis dengan mengabaikan hak-hak dasar anak. Dia juga meminta pemerintah memperketat sistem perizinan serta memberikan pembinaan intensif agar seluruh layanan pengasuhan anak memenuhi standar nasional.

“Jangan anggap mendirikan daycare hanya soal menyediakan bangunan dan pengasuh. Ada komponen perlindungan yang harus dipenuhi. Negara harus hadir memastikan daycare benar-benar menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan tempat yang mengancam keselamatan mereka,” tuturnya.

Sebelumnya, pihak Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN juga mengupayakan untuk mempercepat proses formalitas dan memperbaiki pendataan tempat penitipan anak sebagai langkah penertiban daycare tidak berizin.

Budi Setiyono Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN mengatakan percepatan tersebut perlu dilakukan dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan penyedia layanan, sehingga sistem pengasuhan anak di Indonesia akan semakin kuat, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. (ant/mar/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Kamis, 30 April 2026
26o
Kurs