Selasa, 4 Agustus 2026

Kementerian Pertanian Diharapkan Juga Bebaskan Perpanjangan Izin Usaha

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Nur Sucipto Anggota DPRD Jawa Timur menilai kebijakan pembebasan kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sangat bagus.

Dia juga berharap Kementerian Pertanian membuat keputusan yang sama. Sebab dibutuhkan biaya yang besar untuk perpanjangan usaha di instansi tersebut.

Nur Sucipto yang juga Wakil Sekjen Dewan Pupuk Nasional Indonesia dan Ketua Asosiasi Produsen Pupuk Kecil Menengah Indonesia (AP2KMI) menjelaskan, dulu anggotanya mencapai 4.000 perusahaan se-Indonesia, khusus di Jawa Timur ada sekitar 400 Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memproduksi pupuk.

Namun karena izinnya mati dan belum diurus, Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memproduksi pupuk tinggal 50 UKM.

“Jangka waktu perpanjangan izin pendaftaran pupuk cuma 5 tahun, sementara biaya perpanjangannya besar, termasuk uji laboratoriumnya mencapai Rp70-an juta,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (22/2/2017).

“Kalau tidak ada izin, mereka kena pasal budidaya tanaman, dikenai denda Rp250 juta, penjara 5 tahun. Daripada disanksi begitu, para pengusaha pupuk itu memilih tutup,” ujarnya.(iss/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 4 Agustus 2026
26o
Kurs