Senin, 1 Desember 2025

KPK Siap Menghadapi Laporan Pengacara Setya Novanto ke Bareskrim Polri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Simbol Garuda Pancasila di halaman depan Kantor KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi proses hukum atas laporan Sandy Kurniawan pengacara Setya Novanto ke Bareskrim Polri.

Pengacara Novanto melaporkan Agus Rahardjo Ketua KPK dan Saut Situmorang Wakil Ketua KPK yang diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu, menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.

Surat palsu yang dimaksud pelapor adalah surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Setya Novanto Ketua DPR RI yang berstatus saksi kasus korupsi KTP Elektronik.

“Pelaporan seperti ini kan bukan terjadi kali ini saja. Jadi, kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut. Kami percaya Polri akan profesional dalam menanganinya,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Rabu (8/11/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Febri menyatakan, pihak KPK sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polri yang menyebutkan nama dua Pimpinan KPK sebagai terlapor, bukan tersangka.

Tadi siang, Fredrich Yunadi pengacara Setya Novanto mendatangi Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Kemudian, dia menunjukkan berkas SPDP atas nama Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dkk.

Sekadar diketahui, Penyidik Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu dari penyelidikan ke penyidikan, tanggal 7 November 2017‎.

Walau sudah tahap penyidikan, status Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sampai sekarang masih sebagai terlapor, dan belum menjalani pemeriksaan. (rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 1 Desember 2025
29o
Kurs